HUKUM MEMBACA DAN MENULIS ALQUR’AN DENGAN BAHASA SELAIN BAHASA ARAB (AJAM)
Juli 13, 2012 Tinggalkan komentar
Bagaimana Hukumnya Membaca alqur’an atau menulis alqur’an dengan bahasa selain bahasa arab (ajam)
Sedangkan hal itu banyak dilakukan oleh admin website atau blog,bahkan para pelaku penulis alqur’an dan alhadits adalah admin situs islami dan majalah majalah islami.
Keharaman Penulisan alqur’an dan pembacaan alqur’an dengan bahasa selain bahasa arab (ajam) lebih jelas dan lebih kuat dari pada keharaman menulis dan membaca alhadits dengan bahasa selain bahasa arab (ajam).
Alqur’an adalah Firman allah yang diturunkan kepada nabi muhammad dengan bahasa arab,dengan bahasa arab adalah na’at/sifat dari alqur’an,yang mana namanya sifat tidak bisa dipisah dengan yang mempunyai sifat,seperti zaidun yang pemurah,zaidun dan sifat pemurah tidak bisa dipisah,karna pemurah adalah sifat dari zaidun,kalau pemurah itu dihilangkan dari zaidun berarti itu bukan zaidun atau zaidun yang lain.
kalau alqur’an ditulis dengan bahasa ajam,berarti ia bukanlah alqur’an.
Selain itu ternyata banyak sekali dampak buruknya apabila menulis alqur’an dengan bahasa latin/bahasa ajam,yang paling sering terjadi adalah adanya penafsiran/pemahaman alqur’an hanya dengan pemahaman terjemahannya saja,atau kesalahan maksud dari penulisannya.
kesalahan kesalahan seperti itu juga sering dilakukan oleh para kaum non muslim,lalu mereka menyatakan islam itu begitu dan begitu,padahal ia memahami alqur’an atau hadits hanya dari lafadhnya saja.
hal yang demikian banyak terjadi dan biasa terjadi dikarenakan penulisan alqur’an dan hadits yang menggunakan bahasa selain bahasa arab (ajam).
Menurut Ustadz Mughits Pengelola Blog Sumber Ilmu menyatakan seperti dibawah ini: