HUKUM MEMBACA DAN MENULIS ALQUR’AN DENGAN BAHASA SELAIN BAHASA ARAB (AJAM)

Bagaimana Hukumnya Membaca alqur’an  atau menulis alqur’an dengan bahasa selain bahasa arab (ajam)

Sedangkan hal itu banyak dilakukan oleh admin website atau blog,bahkan para pelaku penulis alqur’an dan alhadits adalah admin situs islami dan majalah majalah islami.

Keharaman Penulisan alqur’an dan pembacaan alqur’an dengan bahasa selain bahasa arab (ajam) lebih jelas dan lebih kuat dari pada keharaman menulis dan membaca alhadits dengan bahasa selain bahasa arab (ajam).

Alqur’an adalah Firman allah yang diturunkan kepada nabi muhammad dengan bahasa arab,dengan bahasa arab adalah na’at/sifat dari alqur’an,yang mana namanya sifat tidak bisa dipisah dengan yang mempunyai sifat,seperti zaidun yang pemurah,zaidun dan sifat pemurah tidak bisa dipisah,karna pemurah adalah sifat dari zaidun,kalau pemurah itu dihilangkan dari zaidun berarti itu bukan zaidun atau zaidun yang lain.

kalau alqur’an ditulis dengan bahasa ajam,berarti ia bukanlah alqur’an.

Selain itu ternyata banyak sekali dampak buruknya apabila menulis alqur’an dengan bahasa latin/bahasa ajam,yang paling sering terjadi adalah adanya penafsiran/pemahaman alqur’an hanya dengan pemahaman terjemahannya saja,atau kesalahan maksud dari penulisannya.

kesalahan kesalahan seperti itu juga sering dilakukan oleh para kaum non muslim,lalu mereka menyatakan islam itu begitu dan begitu,padahal ia memahami alqur’an atau hadits hanya dari lafadhnya saja.

hal yang demikian banyak terjadi dan biasa terjadi dikarenakan penulisan alqur’an dan hadits yang menggunakan bahasa selain bahasa arab (ajam).

Menurut Ustadz Mughits Pengelola Blog Sumber Ilmu menyatakan seperti dibawah ini:

Assalamu’alaikum.wr.wb.
Pertanyaan ini sering dilontarkan kepada saya,sudah tiga kali saya mendapat pertanyaan seperti ini lewat email saya,dan sudah 6x kali ditanyakan langsung kepada saya.
Sampai sekarang saya masih belum menemukan jawaban yang membolehkan membaca alqur’an atau menulis alqur’an dengan bahasa ajam saja,kalau sekaligus,arab dan ajamnya sama sama ditulis tidak apa apa,seperti tulisan di JUZ ‘AMMA,atau di AL QUR’AN terjemah.
Namun ada juga yang tetap mengatakan tidak boleh,karna dikawatirkan,salah dalam penulisannya.
Dasar pengambilannya: saya ambil dari kitab ATTAYSIR halaman 3.
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل. وكذا قراءته بالمعنى فقط.
Haram membaca AL-QUR’AN  dengan bahasa ajam(selain bahasa arab) dan menerjemahkannya,akan tetapi dipindahkan dengan ada badal (ganti).dan haram juga membacanya dengan ma’nanya saja (tanpa bahasa arabnya).
Menurut keterangan KH.MISHBAH jember juga sama,bahkan menulis AL-QUR’AN dengan arab dan di tambah dengan ajam masih dimakruhkan,karna di kawatirkan kesalahan dalam menulisnya,atau kesalahan dalam membacanya.di karenakan dalam bahasa Indonesia khususnya masih tidak jelas cara menulis huruf arab,contohnya. ذ  biasanya di tulis “dz” tapi ada juga yang menulis “dh”.
“dh” biasanya buat menulis huruf arab ظ  bukan ذ . dan mungkin masih banyak yang lainnya.
Mungkin saya rasa ini sudah cukup jelas,semoga ini bermanfaat buat kita semua amin.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Semoga Artikel HUKUM MEMBACA DAN MENULIS ALQUR’AN DENGAN BAHASA SELAIN BAHASA ARAB (AJAM) ini bermanfaat,terima kasih sudah berkunjung.